banner 728x250
Daerah  

Proyek TPT Mudung Bojonegoro Disorot, Dugaan Pekerjaan Tak Sesuai Standar Jadi Perbincangan Warga.

BQOJONEGORO — Pelaksanaan proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di ruas Jalan Gunungsari–Kepohbaru, tepatnya di Desa Mudung, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang menelan anggaran Rp373.742.100 dari dana pemerintah itu diduga dikerjakan tanpa memperhatikan standar teknis konstruksi secara maksimal.

Sorotan warga muncul setelah proses pengecoran disebut tetap dilakukan meski area pekerjaan masih dalam kondisi tergenang air. Situasi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas bangunan yang nantinya menopang badan jalan di lokasi tersebut.

Menurut sejumlah warga, pekerjaan konstruksi seharusnya dilakukan dengan memperhatikan kondisi lapangan agar mutu beton dan kekuatan struktur tetap terjamin. Jika dugaan tersebut benar terjadi, masyarakat khawatir bangunan tidak mampu bertahan lama dan berpotensi mengalami kerusakan lebih cepat.

“Ini proyek pemerintah menggunakan uang rakyat. Harusnya kualitas benar-benar diperhatikan, bukan hanya mengejar penyelesaian pekerjaan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Senin (11/05/2026).

Tak hanya soal pengecoran, warga juga menyoroti kondisi besi tulangan yang diduga masih dipenuhi tanah saat proses pekerjaan berlangsung. Dalam pekerjaan konstruksi, kebersihan material dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga daya rekat antara beton dan besi agar hasil pembangunan tetap kokoh.

Selain itu, muncul pula dugaan adanya aktivitas penjualan material sisa hasil galian proyek yang kini menjadi pembicaraan di tengah masyarakat. Warga meminta pengelolaan material proyek dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.

Di lapangan, masyarakat juga menilai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) belum terlihat maksimal. Beberapa pekerja disebut tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat menjalankan aktivitas pekerjaan proyek.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan pembangunan TPT tersebut dilaksanakan oleh CV Putra Indo Gemilang dengan konsultan pengawas CV Dua Dha. Proyek berada di bawah pengawasan Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro dengan masa pengerjaan selama 90 hari kalender sejak 20 April 2026.

Masyarakat mendesak pihak Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro segera melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan guna memastikan seluruh pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu konstruksi.

Warga berharap pengawasan proyek tidak hanya sebatas administrasi, namun juga dilakukan secara nyata di lapangan agar kualitas pembangunan yang menggunakan anggaran negara benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran atau pekerjaan yang tidak sesuai aturan, harus ada evaluasi dan tindakan tegas. Jangan sampai proyek pemerintah dikerjakan asal selesai tanpa memikirkan kualitas jangka panjang,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kontraktor pelaksana maupun instansi terkait mengenai berbagai dugaan yang disampaikan warga tersebut.red

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *