
BOJONEGORO — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mudung, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro terus menjadi perhatian publik. Di tengah beragam isu yang beredar, dukungan masyarakat terhadap percepatan program justru semakin terlihat ,minggu ,20/04)2026.
Sejumlah warga menilai PTSL sebagai langkah strategis yang memberikan manfaat nyata, terutama dalam hal kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Program ini dianggap mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan pertanahan yang selama ini kerap terjadi di tingkat desa.
Ketua PTSL Desa Mudung, Roni, menyampaikan bahwa mayoritas pemohon menunjukkan respons positif terhadap pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, masyarakat merasakan langsung manfaat dari proses sertifikasi yang tengah berjalan.
“Antusiasme warga cukup tinggi. Mereka ingin program ini segera selesai agar status tanah menjadi jelas dan memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selain memberikan legalitas, sertifikat tanah juga membuka peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf ekonomi. Akses terhadap permodalan dinilai menjadi lebih mudah ketika aset yang dimiliki telah memiliki dokumen resmi.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, tim PTSL Desa Mudung terus mengupayakan penyelesaian setiap tahapan sesuai aturan. Mulai dari pendataan hingga proses verifikasi dilakukan secara bertahap dengan melibatkan pihak terkait agar hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh warga lainnya, Mad Jaeni, yang berharap proses PTSL dapat segera dituntaskan. Ia menilai percepatan program penting agar masyarakat tidak menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kepastian.
“Kami ingin program ini cepat selesai, tapi tetap sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Upaya percepatan tersebut bahkan dilakukan dengan kerja ekstra oleh tim di lapangan. Dalam beberapa kesempatan, proses pengerjaan dilakukan hingga malam hari demi mengejar target penyelesaian.
Meski mendapat dukungan luas, harapan akan transparansi juga terus disuarakan. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
Sebagai bagian dari program nasional, PTSL memiliki peran penting dalam menekan potensi konflik pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan serta akuntabilitas menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan.
Kini, masyarakat Desa Mudung menaruh harapan besar agar program tersebut segera rampung dengan hasil optimal. Kepastian status tanah diharapkan mampu menjadi landasan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta pembangunan desa yang berkelanjutan.red




