
Bojonegoro — Tumpukan paving bekas proyek peningkatan jalan kabupaten di Jalan Kayangan Api, Gang Algasi, Desa Dander, Kecamatan Dander, menyisakan lebih dari sekadar persoalan lingkungan. Di balik material yang terbengkalai, tersimpan indikasi lemahnya tata kelola proyek publik—khususnya pada tahap pascapelaksanaan yang kerap luput dari pengawasan.
Pantauan di lapangan menunjukkan paving hasil pembongkaran jalan lama dibiarkan tersebar tanpa penataan. Sebagian material bahkan menutup sebagian badan jalan, mempersempit akses warga dan meningkatkan risiko kecelakaan di jalur yang masih aktif digunakan,Selasa,14/04/2026.
Kondisi ini bukan terjadi dalam hitungan hari. Warga menyebut, material tersebut telah lama teronggok tanpa kejelasan status maupun rencana pemanfaatan. Sejumlah insiden kecil—mulai dari pengendara kehilangan keseimbangan hingga warga tersandung—disebut telah berulang.
“Tidak ada penjelasan apa pun.
Dibiarkan begitu saja, padahal ini jalan utama warga,” ujar seorang warga setempat.
Penelusuran menunjukkan bahwa paving tersebut berasal dari pembongkaran jalan kabupaten yang kemudian ditingkatkan menjadi konstruksi cor beton. Dalam praktik pengelolaan proyek infrastruktur, material sisa semacam ini seharusnya masuk dalam siklus administrasi yang jelas: tercatat, diamankan, dan dialokasikan sesuai kebutuhan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Material fisik ada, tetapi jejak administratifnya tak tampak. Tidak ada papan informasi, tidak ada keterangan resmi, dan tidak ada transparansi terkait status aset tersebut.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya celah dalam pengawasan proyek—terutama pada fase akhir yang sering kali tidak mendapat perhatian sebesar tahap pembangunan.
Pertanyaan mendasar pun mengemuka: siapa yang bertanggung jawab atas material tersebut?
Secara struktural, proyek jalan kabupaten berada di bawah kewenangan pemerintah daerah tingkat kabupaten. Namun ketika material sisa dibiarkan berada di wilayah desa tanpa kejelasan, muncul tumpang tindih tanggung jawab antara pelaksana proyek, pengawas, dan pemerintah desa.
Ketua RT 21, Heri, membenarkan bahwa keluhan warga sudah berlangsung lama tanpa tindak lanjut yang konkret.
“Warga sering bertanya, tapi memang belum ada penataan sampai sekarang,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, pemerintah desa disebut telah mengusulkan penataan lingkungan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) 2024 untuk realisasi tahun 2025. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah nyata di lapangan.
Kondisi ini memperlihatkan adanya jurang antara perencanaan dan pelaksanaan—serta membuka kemungkinan lemahnya koordinasi antarlevel pemerintahan.
Lebih jauh, ketiadaan informasi resmi memperkuat kesan minimnya transparansi. Dalam proyek yang menggunakan sumber daya publik, setiap tahapan—termasuk pengelolaan material sisa—seharusnya dapat diakses dan dipahami masyarakat.
Ketika informasi tidak tersedia, ruang spekulasi terbuka. Publik mulai mempertanyakan apakah material tersebut masih tercatat sebagai aset daerah, telah dialokasikan, atau justru terabaikan tanpa pengawasan yang memadai.
“Kami tidak menuduh, tapi kalau dibiarkan seperti ini, wajar kalau muncul pertanyaan,” kata warga lainnya.
Secara langsung, dampak yang dirasakan adalah terganggunya akses jalan dan meningkatnya risiko keselamatan. Namun secara lebih luas, persoalan ini menyentuh inti kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek pemerintah.
Material sisa yang tidak tertata dan tidak jelas statusnya memberi kesan bahwa siklus proyek belum diselesaikan secara utuh. Dalam konteks tata kelola pemerintahan, kondisi ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan cerminan lemahnya akuntabilitas di tahap akhir proyek.
Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa maupun instansi terkait mengenai status material paving tersebut—termasuk siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana rencana penanganannya.
Di tengah ketidakjelasan itu, warga menunggu langkah konkret: penataan segera untuk menghilangkan potensi bahaya, serta penjelasan terbuka dari pihak berwenang.
Tanpa itu, tumpukan paving di Gang Algasi bukan lagi sekadar sisa proyek. Ia menjadi simbol dari pengelolaan yang terhenti di tengah jalan—dan pertanyaan publik yang belum terjawab.red












