Gempol-pasuruan—Kasus yang melibatkan Kepala Desa Akhmad Dwi Setiyono terus bergulir dan kini telah memasuki tahap II dalam proses hukum. Laporan yang ditangani berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 471 dan Pasal 521 KUHP.
Perhatian publik terhadap perkara ini cukup tinggi, terlebih setelah munculnya berbagai opini yang menyebut adanya dugaan penganiayaan. Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum memberikan klarifikasi tegas.
Ketua tim kuasa hukum, Nuratim, S.H, menyampaikan bahwa informasi yang berkembang di masyarakat tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
“Kami menegaskan bahwa tudingan penganiayaan terhadap klien kami tidak benar seperti yang berkembang di beberapa pemberitaan maupun opini publik. Peristiwa yang terjadi saat itu merupakan reaksi spontan di tengah situasi yang sedang tidak kondusif. Klien kami sudah terlebih dahulu memberikan peringatan agar tidak dilakukan perekaman tanpa izin,” tegas Nuratim.
Menurutnya, insiden tersebut terjadi dalam kondisi yang tidak kondusif, di mana situasi saat itu dipenuhi keramaian dan ketegangan. Ia menilai tindakan kliennya merupakan respons spontan setelah adanya pihak yang tetap melakukan perekaman meskipun sudah diberikan peringatan sebelumnya.
Penjelasan tersebut diperkuat oleh anggota tim kuasa hukum, Andre Hari Mulyono. Ia menekankan bahwa pemahaman utuh terhadap kronologi kejadian sangat diperlukan agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru.
“Perlu dipahami bahwa saat kejadian situasinya sedang terjadi kericuhan. Klien kami sudah memberikan peringatan agar tidak dilakukan perekaman. Namun karena tetap dilakukan pengambilan video secara dekat, maka terjadi reaksi spontan. Jadi ini bukan tindakan penganiayaan seperti yang ramai diberitakan,” jelas Andre.
Dukungan terhadap proses hukum yang objektif juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Organisasi Advokat Pembasmi, Teguh Puji Wahono, S.Psi, S.H., M.H. Ia mengingatkan pentingnya menjunjung asas hukum dalam setiap penilaian terhadap suatu perkara.
“Kami meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum seluruh fakta hukum terungkap. Setiap orang berhak mendapatkan pembelaan dan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Kami akan mengawal perkara ini agar prosesnya berjalan secara adil dan profesional,” ujar Teguh.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Globalindo, Hendra Setiawan, S.H, menegaskan bahwa pihaknya bersama jaringan media akan terus menyajikan informasi secara objektif dan berimbang.
“Kami akan memastikan pemberitaan yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan berdasarkan fakta. Ratusan media di bawah naungan Globalindo siap mengawal kasus ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak menyesatkan,” kata Hendra.
Tim kuasa hukum menyatakan akan tetap mendampingi Kepala Desa Akhmad Dwi Setiyono dalam setiap tahapan proses hukum. Mereka juga berkomitmen untuk mengungkap fakta secara jelas demi menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.












