
TUBAN – Aktivitas tambang galian C yang diduga dimiliki oleh Santoso tampak merajalela di beberapa titik seperti di bancar dan Montong di Kabupaten Tuban, meski di duga belum memiliki izin resmi dari pemerintah. Warga sekitar mengeluhkan debu tebal yang beterbangan dan kerusakan lingkungan yang makin parah, namun hingga kini aparat seakan abaikan kondisi ini.
Pantauan di lapangan menunjukkan lalu lintas truk pengangkut material yang tinggi, menimbulkan polusi udara dan kerusakan jalan desa. Warga terpaksa menutup rumah dengan kain basah, menunda aktivitas di luar, dan beberapa tanaman pertanian rusak akibat debu yang menutupi daun dan tanah Senin,06/04/2026.
“Seakan tambang ini kebal hukum. Mereka bekerja bebas, jalan rusak, debu beterbangan, dan suara bising truk mengganggu seluruh aktivitas kami,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Beberapa titik tambang bahkan beroperasi dekat pemukiman, sungai, dan lahan pertanian, meningkatkan risiko kerusakan lingkungan yang serius.
Menurut peraturan, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin lingkungan. Namun, aktivitas ini berjalan tanpa pengawasan memadai. Keberadaan Polres Tuban dinilai seakan tutup mata, tanpa ada tindakan tegas maupun klarifikasi resmi terkait izin dan status operasional tambang.
Beberapa aktivis lingkungan menyoroti praktik ini sebagai bukti ketimpangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan. “Kalau dibiarkan terus, bukan hanya alam yang rusak, tapi kesehatan warga dan kualitas hidup generasi mendatang akan terancam,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Dampak sosial mulai terlihat nyata. Jalan desa yang dilalui truk tambang rusak parah, menimbulkan risiko kecelakaan bagi pengendara motor dan pelajar. Debu tebal merusak tanaman, menurunkan kualitas udara, dan mengganggu aktivitas harian warga. Warga menuntut tindakan nyata dari aparat, bukan sekadar janji pengawasan.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi tambang ilegal di Tuban. Warga menegaskan, jika Polres dan pihak terkait tidak segera bertindak, aktivitas ini akan terus merajalela, sementara masyarakat dan alam menjadi korban nyata, seakan negara membiarkan hukum diabaikan.red












