
Tuban-Aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Tuban diduga masih berlangsung di sejumlah titik secara terbuka dan berulang, memunculkan kesan lemahnya penegakan hukum. Dari berbagai informasi di lapangan, kegiatan ini disebut memiliki pola terorganisir, mulai dari proses penggalian hingga distribusi material Minggu,05/04/2026
Nama Santoso kerap disebut oleh warga dalam kaitan aktivitas tersebut, meski hingga kini belum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai identitas maupun status hukumnya. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan ketegasan aparat, khususnya di tingkat Polres Tuban.
Secara hukum, praktik tambang tanpa izin jelas bertentangan dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) tentang penguasaan sumber daya alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat, serta berpotensi melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1). Selain itu, UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup telah mengatur sanksi tegas bagi pelaku.
Di lapangan, dampak aktivitas ini telah dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari kerusakan jalan, polusi debu, hingga potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas. Negara pun berpotensi mengalami kerugian akibat aktivitas ilegal yang tidak memberikan kontribusi resmi.
Minimnya tindakan tegas memunculkan persepsi adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan. Karena itu, desakan publik kini mengarah kepada Polda Jawa Timur untuk turun tangan melakukan penelusuran dan penindakan secara transparan dan menyeluruh.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tambang ilegal, tetapi menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Publik menunggu bukti, bukan sekadar janji.red












