
TUBAN – Keberadaan mobil siaga desa yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat, khususnya dalam kondisi darurat seperti mengantar warga sakit, kini menjadi sorotan publik Sabtu,04/04/2026.
Mobil siaga milik Desa Banjararum, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, dengan nomor polisi S 1039 EP (plat merah), terpantau tidak berada di lokasi semestinya.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, kendaraan tersebut justru terlihat terparkir di area Pasar Burung Bojonegoro, tepatnya di wilayah Ngrowo, Jalan Lettu Suwolo, Bojonegoro. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa mobil yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Salah satu warga berinisial AR mengungkapkan kekecewaannya terhadap penggunaan mobil siaga tersebut. “Mobil itu seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, terutama mengantar orang sakit. Kok malah digunakan untuk kepentingan pribadi dan diparkir di pasar burung,” ujarnya.
Mobil siaga desa pada dasarnya merupakan fasilitas publik yang disediakan untuk menunjang pelayanan kesehatan dan keadaan darurat warga. Keberadaannya sangat vital, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat menuju fasilitas kesehatan.
Penggunaan kendaraan tersebut untuk kepentingan pribadi dinilai bertentangan dengan tujuan pengadaan serta berpotensi melanggar aturan yang berlaku, mengingat pengadaannya bersumber dari Dana Desa yang harus digunakan secara transparan dan tepat sasaran. Dasar Hukum yang Berlaku:
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 23: Mengatur bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4): Kepala desa wajib mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, dan untuk kepentingan masyarakat. Pasal 27: Kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Aset desa harus digunakan untuk kepentingan.
penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan aset atau kewenangan yang merugikan keuangan negara/desa dapat dikenakan sanksi pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Banjararum terkait keberadaan dan penggunaan mobil siaga tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian pihak terkait untuk segera dilakukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut, guna memastikan aset desa benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya demi kepentingan masyarakat luas.er








