Badung – Sebuah peristiwa kematian seorang warga negara asing (WNA) wanita di kawasan wisata Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada tahun 2025 kembali mencuat ke permukaan. Kejadian tersebut kini menjadi bahan pembicaraan masyarakat karena hingga saat ini tidak pernah terekspos secara luas kepada publik.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa seorang wanita berkewarganegaraan asing ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar Hotel Rimbun Pipitan, Canggu. Namun berbeda dengan berbagai kasus kematian WNA lainnya di Bali yang biasanya cepat menjadi perhatian publik, peristiwa ini justru seakan berlalu tanpa penjelasan resmi.
Sejumlah warga di kawasan Canggu mengaku heran dengan minimnya informasi terkait kejadian tersebut. Mereka menilai kasus kematian yang melibatkan warga negara asing, apalagi di kawasan wisata internasional, biasanya mendapat perhatian dan penanganan terbuka dari aparat.
“Biasanya kalau ada bule meninggal di Bali cepat sekali tersebar informasinya. Tapi yang ini hampir tidak pernah terdengar. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut sumber tersebut, keterbukaan informasi sangat penting agar publik mengetahui secara jelas apakah kematian tersebut murni disebabkan faktor pribadi, kecelakaan, atau ada kemungkinan unsur lain yang perlu diusut lebih jauh.
Awak media kemudian mencoba menelusuri kebenaran informasi tersebut dengan melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian. Salah satu anggota Polsek Kuta Utara membenarkan bahwa memang pernah terjadi peristiwa meninggalnya seorang WNA wanita di Hotel Rimbun Pipitan pada tahun 2025.
Meski demikian, anggota kepolisian tersebut tidak memberikan penjelasan lebih rinci terkait kronologi maupun hasil penyelidikan. Ia hanya menyarankan agar awak media melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak yang berwenang di tingkat Polres Badung.
“Memang ada kejadian itu tahun 2025. Untuk informasi lebih lengkap silakan konfirmasi ke Polres Badung,” ujarnya singkat.
Penelusuran kemudian berlanjut ke lokasi hotel. Salah satu staf Hotel Rimbun yang ditemui awak media mengakui bahwa memang pernah terjadi peristiwa meninggalnya seorang tamu wanita berkewarganegaraan asing di hotel tersebut.
Menurut penuturan staf tersebut, kejadian baru diketahui ketika waktu check out tiba namun tamu yang bersangkutan tidak memberikan respons saat dipanggil oleh pihak hotel. Setelah pintu kamar dibuka, korban ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
“Waktu pintu dibuka, tamu itu sudah meninggal. Lehernya seperti terjerat kain atau handuk,” ungkap staf tersebut.
Keterangan singkat tersebut memunculkan dugaan awal bahwa korban kemungkinan meninggal akibat bunuh diri. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai hasil penyelidikan maupun penyebab pasti kematian korban.
Staf hotel itu juga menyebutkan bahwa setelah kejadian ditemukan, pihak hotel langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Kuta Utara serta Polres Badung.
Namun dirinya mengaku tidak mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut karena pada saat kejadian berlangsung ia sedang tidak bertugas.
“Saya hanya mendengar dari rekan kerja. Saat kejadian saya sedang libur, jadi tidak mengetahui detail kelanjutannya,” katanya.
Di sisi lain, informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa hotel tersebut berdiri di atas tanah yang disebut-sebut berkaitan dengan pelaba Pura Dalem setempat. Sementara pengelola hotel diketahui bernama Jro Mangku Sudiana.
Selain itu, beredar pula informasi bahwa anak dari pengelola hotel tersebut merupakan seorang anggota legislatif di Kabupaten Badung, yakni I Made Suryananda Pramana.
Keterkaitan sejumlah informasi tersebut membuat sebagian masyarakat berharap agar kasus kematian ini dapat dijelaskan secara terbuka dan transparan oleh pihak berwenang. Kejelasan informasi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Publik juga menilai bahwa setiap kasus kematian yang melibatkan warga negara asing di daerah tujuan wisata internasional seperti Bali seharusnya ditangani secara terbuka, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta citra daerah di mata dunia.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak terkait, termasuk pihak pengelola hotel maupun aparat kepolisian di Polres Badung guna memperoleh penjelasan resmi mengenai kronologi dan hasil penyelidikan peristiwa tersebut.
Kasus kematian WNA wanita di Hotel Rimbun Pipitan Canggu tahun 2025 itu pun hingga kini masih menyisakan sejumlah tanda tanya yang belum sepenuhnya terjawab.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












