banner 728x250
Daerah  

Satresnarkoba Tanjung Perak Tangkap Nelayan di Sisi Suramadu, 12 Poket Sabu Disita

Polisi menemukan sabu siap edar dan alat hisap di rumah tersangka. Total barang bukti mencapai 20 gram, penyelidikan masih dikembangkan untuk bongkar jaringan peredaran narkotika.

SURABAYA – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika di wilayah pesisir Surabaya. Kali ini, seorang pria berinisial MG (37), nelayan asal Tambak Wedi, berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Penangkapan dilakukan di kawasan sisi Jembatan Suramadu. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita 12 poket sabu siap edar, yang diduga akan diedarkan di berbagai wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Tidak hanya berhenti di penangkapan di lapangan, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari penggeledahan ini, petugas menemukan 16 klip plastik kosong dan satu set alat hisap sabu (bong) lengkap, yang diduga digunakan oleh tersangka untuk mengonsumsi narkotika.

Total seluruh sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka mencapai sekitar 20 gram, yang menjadi barang bukti utama dalam kasus ini.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Adek Agus Putrawan. MG kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan tersangka, sehingga kasus ini diharapkan bisa membuka mata masyarakat terhadap peredaran narkotika di wilayah pesisir.

Atas perbuatannya, MG dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *