banner 728x250

Lambannya Penetapan Wakil Bupati Way Kanan dan Dampaknya pada Pemerintahan Daerah.

Lambannya Penetapan Wakil Bupati Way Kanan dan Dampaknya pada Pemerintahan Daerah.

 

Merahputih.i-news.site.

 

Blambangan Umpu, Lampung — Posisi Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan hingga awal tahun 2026 masih tercatat kosong sejak Ayu Asalasiyah naik menjadi Bupati Way Kanan menggantikan almarhum Bupati Ali Rahman yang wafat pada Maret 2025, sehingga jabatan wakil bupati belum diisi definitif lebih dari 6 bulan. Kondisi ini memicu sorotan publik dan internal pemerintah daerah karena dianggap berpotensi memengaruhi efektivitas pemerintahan dan pencapaian target kerja OPD.

Ayu Asalasiyah sendiri telah menjabat resmi sebagai Bupati Way Kanan setelah pelantikan oleh Gubernur Lampung pada Juni 2025 menggantikan almarhum Ali Rahman, di mana sebelumnya ia menjabat sebagai Wakil Bupati dan kemudian ditetapkan sebagai Plt Bupati.

Namun posisi Wakil Bupati defintif sampai saat ini belum disahkan melalui proses politik dan administratif yang diperlukan sehingga jabatan itu masih kosong sejak Ayu mengosongkan posisi wakil saat dilantik sebagai bupati.

Dampak terhadap Program Kerja dan Kinerja OPD
Koordinasi Pemerintahan Daerah Terkendala
Posisi Wakil Bupati yang kosong secara struktural berpotensi melemahkan sinergi antara jabatan eksekutif (bupati) dan legislatif serta OPD, terutama pada perencanaan dan evaluasi program kerja tahunan.

Dalam sistem pemerintahan daerah, wakil bupati memiliki peran strategis dalam mengawal pelaksanaan kebijakan dan menjadi koordinator teknis saat bupati berhalangan, yang saat ini menjadi kendala tersendiri.

Dengan tidak ada wakil bupati definitif, sejumlah tugas rutin dan fungsi strategis beralih sepenuhnya ke bupati dan Plt pejabat struktural lainnya, yang bisa meningkatkan beban administrasi sehingga berpotensi memperlambat pengambilan keputusan penting dengan kata lain bupati mengalami kelebihan beban tugas.

Sementara OPD tetap menjalankan fungsi teknisnya, sejumlah kebijakan lintas sektor membutuhkan persetujuan eksekutif dari pejabat definitif, yang kerap tertunda karena kekosongan ini, terutama pada perizinan strategis, evaluasi kinerja, dan sinergi anggaran.

Kekosongan jabatan selama berbulan‐bulan ini juga menimbulkan persepsi publik bahwa pemerintahan daerah belum sepenuhnya stabil pasca pergantian pejabat, yang dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap kinerja birokrasi lokal.

Lalu Siapa yang Bertanggung Jawab atas Lambannya Penetapan Wakil bupati way kanan?
Secara struktural administratif, pengisian jabatan Wakil Bupati memerlukan beberapa tahapan diantaranya :

– Penetapan Calon dan Rekomendasi Partai Politik Pengusung,Proses ini berada di tangan partai politik pengusung, sebab wakil bupati merupakan pasangan calon yang diusung dalam pilkada sehingga penunjukan nama calon wakil baru biasanya melalui mekanisme internal partai saat terjadi kekosongan.
– Keputusan Formal oleh DPRD dan Gubernur lewat Mendagri,Setelah nama calon siap, DPRD Kota/Kabupaten bersama Gubernur/Wakil Gubernur akan memproses rekomendasi penetapan Wakil Bupati definitif melalui surat keputusan Mendagri berdasarkan data administratif yang lengkap.
Penetapan ini sering tersendat karena beberapa faktor seperti, penentuan calon wakil oleh partai pengusung terhambat oleh dinamika internal politik partai atau negosiasi koalisi yang belum tuntas.Proses administrasi lanjutan yang melibatkan DPRD dan Pemerintah Provinsi/Mendagri relatif panjang, terutama setelah pergantian pejabat akibat wafatnya Ali Rahman dan pelantikan Bupati baru.
Dengan demikian, bertanggung jawab atas lambatnya penetapan ini tidak hanya satu pihak saja, tetapi merupakan kombinasi dari Partai politik pengusung yang belum menentukan atau menyepakati calon wakil bupati definitif serta DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung termasuk Kemendagri yang melakukan verifikasi dan pengesahan administratif akhir sebelum SK pengangkatan diterbitkan.

Sehingga dapat disimpulkan
Posisi Wakil Bupati Way Kanan telah kosong lebih dari 6 bulan setelah pelantikan Bupati baru karena almarhum Ali Rahman, dan proses penggantian masih berlangsung sampai awal 2026.

Kekosongan ini berdampak pada percepatan kebijakan lintas sektor, koordinasi pemerintahan daerah, dan beban kerja eksekutif, yang bisa memperlambat pelaksanaan program OPD dan target pembangunan daerah bila tidak segera diisi.

Lambatnya penetapan bukan hanya kesalahan satu pihak, tetapi merupakan kombinasi dinamika pengusulan calon oleh partai politik, proses legislasi di DPRD, dan langkah administratif Pemerintah Provinsi/Mendagri yang semua harus selaras secara prosedural sebelum pengangkatan definitif bisa dilakukan.

(Riduan saleh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *