Sidoarjo – merahputih.i-news.site,Pemerintah Desa Tulangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, membantah keras tuduhan dugaan mark up proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) dan paving Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dimuat oleh salah satu media online. Melalui klarifikasi resmi, pihak desa menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang karena dipublikasikan tanpa konfirmasi langsung kepada pemerintah desa.
Sekretaris Desa Tulangan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah dihubungi untuk dimintai keterangan sebelum berita tersebut terbit. Ia menyebut praktik tersebut bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik yang mengedepankan verifikasi dan keberimbangan informasi.
“Berita itu muncul tanpa ada klarifikasi kepada kami. Ini berpotensi menyesatkan opini publik dan merugikan nama baik pemerintah desa,” tegasnya.
Dalam upaya meluruskan informasi, Pemerintah Desa Tulangan membuka data penggunaan anggaran proyek. Dari total alokasi kegiatan, anggaran yang benar-benar terserap tercatat sebesar Rp110 juta. Selain itu, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang kemudian dimasukkan dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), mengingat sebagian dana desa saat itu belum cair.
Pihak desa juga menyoroti kesalahpahaman terkait papan informasi proyek. Menurutnya, angka yang tercantum di papan proyek merupakan pagu anggaran, bukan berarti seluruhnya terserap. Realisasi anggaran yang benar-benar digunakan tercatat resmi pada prasasti proyek sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Tidak semua angka di papan proyek otomatis habis terserap. Yang menjadi acuan realisasi adalah data resmi dan prasasti kegiatan,” jelas Sekdes.
Secara prosedural, Pemerintah Desa Tulangan memastikan proyek paving dan TPT telah melalui tahapan Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), sesuai ketentuan pengelolaan Dana Desa.
Menariknya, seluruh tenaga kerja dalam proyek tersebut merupakan warga Desa Tulangan. Skema ini dinilai sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi lokal sekaligus memperkuat pengawasan sosial karena masyarakat terlibat langsung dalam proses pembangunan.
Dari sisi transparansi, pemerintah desa menyatakan siap membuka dokumen perencanaan dan realisasi anggaran kepada pihak berwenang maupun masyarakat yang membutuhkan klarifikasi. Desa Tulangan menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan terbuka terhadap pengawasan.
Pemerintah desa menilai pemberitaan yang tidak disertai konfirmasi berpotensi membangun persepsi negatif tanpa dasar yang utuh. Karena itu, pihak desa mengimbau agar setiap informasi yang disampaikan ke publik didasarkan pada data dan verifikasi lapangan.
“Kami tidak anti kritik. Kami terbuka terhadap pengawasan. Namun informasi yang beredar harus berbasis fakta dan konfirmasi, agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Desa Tulangan berharap publik memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai pelaksanaan proyek Dana Desa 2025. Pembangunan desa, menurut mereka, tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.












