banner 728x250

Hukum Adalah Panglima: Polsek Krembung Pulangkan 4 Terduga Judi Online Atas Dasar Kurang Bukti

SIDOARJO – Sebuah tindakan penegakan hukum yang transparan ditunjukkan oleh jajaran Polsek Krembung. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam, pihak kepolisian secara resmi memulangkan empat orang pria yang sebelumnya sempat diamankan atas dugaan aktivitas judi online di wilayah Desa Jenggot, Sidoarjo.

Patroli Siber di Ruang Publik

​Operasi pengamanan ini dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Di bawah komando Unit Reskrim, petugas menyisir sebuah warung kopi (warkop) di Desa Jenggot yang disinyalir menjadi tempat berkumpulnya para penikmat judi online.

​Empat orang yang diamankan untuk dimintai keterangan adalah:

  • Ginanjar Adnan (Warga Desa Godeg)
  • Mohammad Hanif Radin (Warga Desa Jenggot)
  • Nizar Azhari (Warga Desa Jenggot)
  • M. Agus Setiawan (Warga Desa Wangkal)

Objektivitas di Atas Segalanya

​Meskipun pengamanan dilakukan berdasarkan kecurigaan awal, Polsek Krembung tetap mengedepankan objektivitas. Penyelidikan difokuskan pada pemeriksaan perangkat digital untuk mencari bukti transaksi maupun riwayat akses situs terlarang.

​Hasilnya, Kanit Reskrim Polsek Krembung menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti autentik yang bisa menjerat keempat warga tersebut ke ranah pidana. “Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh, tidak ada history atau bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam judi online. Karena itu, demi hukum, mereka tidak bisa ditahan lebih lanjut,” ungkapnya.

Memahami Pasal 109 ayat (2) KUHAP

​Keputusan untuk memulangkan keempat terduga ini merupakan implementasi nyata dari Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Dalam aturan hukum acara pidana tersebut, penyidik memiliki kewajiban untuk menghentikan penyidikan apabila bukti-bukti yang ada tidak mencukupi. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang dan melindungi hak asasi warga negara.

​Proses pemulangan dilakukan pada hari berikutnya, Jumat (5/12/2025). Pihak kepolisian turut menghadirkan kepala desa dan anggota keluarga sebagai saksi. Polsek Krembung menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan secara profesional tanpa ada biaya tambahan (gratis).

Pesan Kamtibmas

​Meski dibebaskan, pihak kepolisian memberikan pesan pembinaan agar para warga lebih selektif dalam menggunakan perangkat komunikasi, terutama saat berada di tempat umum. Langkah tegas namun terukur dari Polsek Krembung ini mendapat apresiasi dari pihak keluarga sebagai bentuk keadilan yang jujur.

​Polsek Krembung memastikan akan tetap gencar memerangi judi online di wilayah hukumnya, namun tetap dengan koridor hukum yang berlaku dan penghormatan penuh terhadap asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *