Aph dan dinas terkait segera periksa kepala pekon Sri Rahayu, kecamatan Banyu mas kabupaten Pringsewu
Merahputih.i-news.site.
PRINGSEWU, LAMPUNG Realisasi dana desa(DD) di Pekon Sri Rahayu,Kecamatan Banyumas,kabupaten Pringsewu Lampung di duga Menjadi Ajang Korupsi Berjamaah Sekretaris Pekon Sri Rahayu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu Lampung. Menolak untuk di Konfirmasi
Ketegangan bermula saat para wartawan diterima di ruangan kerja Sekretaris Pekon, Namun suasana berubah menjadi tidak menyenangkan ketika pertanyaan Mengenai Realisasi Dana Desa ,dilontarkan. Oknum Sekretaris Pekon tersebut dikabarkan mengeluarkan bahasa kasar dengan menyatakan, “Atas Dasar apa mau Konfirmasi Nara Sumbernya siapa !!,” ujar Muhamad Toha kepada para wartawan pada Rabu (07/01/2026).
Pada hal jelas di dalam UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Menjamin hak warga negara untuk informasi publik bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik,
Situasi semakin memanas ketika wartawan menjawab Pertanyaan dari Sekretaris Pekon Muhamad Toha.
Sekretaris Pekon Muhamad Toha, disebut-sebut menjadi emosional dan berteriak, “Siapa narasumbernya, pokoknya kami tidak melayani konfirmasi kecuali masyarakat yang melapor.” Aksi tersebut diiringi dengan gestur mengusir di depan pintu kantor, seolah mengundang massa agar para wartawan segera meninggalkan lokasi.
Sangat di sayangkan pak sekretaris pekon Sri Rahayu, kecamatan banyu mas,, kabupaten Pringsewu.
Tidak ada transparansi nya. Masalah keterbukaan informasi publik.
Sangat lah jelas bahwa sekretaris atau kepala pekon Sri Rahayu kecamatan banyu mas kabupaten Pringsewu telah menyala guna kan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perlakuan Sekretaris Pekon yang Menolak Untuk di Konfirmasi, ketiga wartawan media online akhirnya memilih untuk meninggalkan kantor pekon. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan pemerintah pekon terhadap kontrol publik dan hak pers dalam menjalankan fungsinya.
Di dalam UU no 14 tahun 2008
pasal 18 uu KIP
Ayat 1, bahwa setiap badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala.termasuk informasi yang wajib di umumkan.
Ayat 2, mengatur kewajiban badan publik untuk mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dengan cara mudah di jangkau dan di pahami masyarakat.
Atas Kejadian Tersebut, Wartawan Mengkonfirmasi ulang klarifikasi via Telpon,Namun Sekretaris Pekon Sri Rahayu Tidak mau Menerima Telpon dan voice not dari Wartawan di abaikan. Kamis(7/1/2026)
Adapun Realisasi dana desa(DD) Tahun Anggaran 2023-2024 di Pekon Srirahayu Yang di duga di Salahkan Gunakan untuk Kepentingan Pribadi.
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Senilai Rp 47.280.000.-
Pengembangan Usaha Menengah(koperasi) Senilai Rp 61.534.000.-
Rehabilitasi alat Peraga edukatif Senilai Rp 93.213.000.-
Pengolahan Peternakan Kandang Senilai Rp 5.300.000.-
Hingga Berita ini Di Terbitkan Yang Bersangkutan Sekretaris Pekon Srirahayu Muhamad Toha Belum Memberi Jawaban.
(Riduan saleh)














