banner 728x250

Tegaskan Isu “Kebal Hukum” Tidak Benar, Aparat dan Warga Jatikalang Buka Suara: Tidak Ada Pembiaran Arena Sambung Ayam.

Sidoarjo, 9 Desember 2025 — Isu dugaan maraknya praktik sabung ayam di Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, yang disebut-sebut “kebal hukum”, akhirnya mendapat tanggapan tegas dari berbagai pihak. Aparat kepolisian, pemerintah desa, hingga tokoh masyarakat secara kompak membantah keras tuduhan tersebut dan menilai pemberitaan yang beredar tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

Pemberitaan salah satu media daring yang terbit pada 2 Desember 2025 dinilai telah menimbulkan keresahan publik karena menyebut seolah-olah aparat melakukan pembiaran terhadap praktik perjudian. Padahal, menurut aparat setempat, upaya pencegahan dan penindakan selama ini terus dilakukan secara konsisten.

” Kami tegaskan, tidak ada pembiaran. Tidak ada istilah kenal hukum. Setiap praktik perjudian adalah pelanggaran dan pasti kami tindak,” ujar perwakilan kepolisian setempat saat memberikan klarifikasi,Selasa ( 9 Desember 2025 ).

Aparat kepolisian mengungkapkan bahwa patroli rutin di wilayah Prambon, termasuk Jatikalang, telah menjadi bagian dari agenda tetap. Area-area yang dianggap rawan terus dipantau, baik melalui patroli terbuka maupun tertutup.

Tak hanya itu, saluran aduan masyarakat juga diperkuat agar setiap informasi sekecil apa pun bisa langsung ditindaklanjuti. Pihak kepolisian menilai peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus praktik perjudian hingga ke akarnya.

Pemerintah Desa Jatikalang turut menyampaikan kekecewaan atas pemberitaan yang dianggap tidak melalui proses konfirmasi. Mereka menilai, pemberitaan sepihak dapat merusak citra desa yang selama ini berupaya menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

” Kami bukan anti kritik. Tapi harusnya ada etika jurnalistik. Desa jangan dijadikan objek framing tanpa fakta dan klasifikasi,” ujar salah satu perangkat desa.

Tokoh masyarakat setempat pun menyuarakan hal senada. Mereka menyebut warga Jatikalang justru selama ini menjadi mitra aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, termasuk dalam melaporkan berbagai potensi gangguan kamtibmas.

Di tengah derasnya arus informasi digital, aparat dan tokoh masyarakat meminta warga untuk bersikap lebih cerdas dan kritis dalam menyerap informasi. Masyarakat diminta tidak langsung mempercayai berita yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

Warga juga diajak untuk terus menjaga kondusivitas lingkungan serta segera melapor melalui jalur resmi jika menemukan indikasi pelanggaran hukum.

Sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik, pihak kepolisian menyatakan kesiapannya membuka data penindakan yang telah dilakukan. Mulai dari laporan masyarakat hingga langkah-langkah yang telah diambil di lapangan, semua siap dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.

Dengan adanya klarifikasi ini, aparat dan pemerintah desa berharap situasi tetap kondusif dan kepercayaan publik tidak terkikis akibat informasi yang belum terverifikasi. Semua pihak diajak menjadikan momentum ini sebagai pengingat pentingnya menyajikan informasi berimbang, faktual, dan bertanggung jawab.( San )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *