banner 728x250
Daerah  

Diduga Gunakan Dokumen KH-1 Palsu, Truk Pengangkut 25 Ekor Sapi Dihentikan di Gilimanuk

Jembrana – Dugaan penyalahgunaan dokumen karantina hewan kembali mencuat di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. Sebuah truk yang mengangkut 25 ekor sapi tujuan luar Bali dihentikan petugas Karantina setelah diduga membawa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (KH-1) palsu atau tidak sesuai ketentuan resmi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena muncul dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian. Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, dokumen KH-1 yang dipersoalkan mencatut nama I Kayan Agus Eka Permadi, warga Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Sumber media bernama Komang W menyebutkan bahwa I Kayan Agus Eka Permadi diduga merupakan anggota aktif Polsek KP3 Gilimanuk berpangkat Aipda dan bertugas di unit Reskrim.

Pencegatan dilakukan ketika arus pengiriman ternak keluar Bali mulai meningkat menjelang Hari Raya Idul Adha. Petugas Karantina yang menemukan adanya dugaan kejanggalan administrasi langsung melakukan pengejaran hingga area pelabuhan sebelum akhirnya menghentikan kendaraan tersebut.

“Benar, tadi kami ada kecurigaan terhadap truk sapi tersebut sampai kami kejar ke pelabuhan. Setelah diperiksa, kami temukan bahwa dokumen karantina yang dibawa tidak sesuai atau patut diduga palsu,” ujar drh. I Putu Agus Kusuma Atmaja saat dikonfirmasi, Kamis (7/5).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 25 ekor sapi berada di dalam bak truk. Berdasarkan keterangan sementara dari sopir, sapi-sapi tersebut berasal dari wilayah Karangasem. Namun hingga kini identitas pemilik ternak masih belum diketahui secara pasti dan masih dalam proses pendalaman.

“Ada sekitar 25 ekor sapi di dalam truk. Pemilik sapi belum jelas, biar tidak salah sebut. Cuma asalnya kata sopir dari Karangasem,” jelas Agus.

Sebagai tindak lanjut, truk beserta seluruh muatan ternak langsung diarahkan kembali ke kandang Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk guna menjalani pemeriksaan lanjutan serta verifikasi ulang terhadap dokumen dan kesehatan hewan.

Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Sumber lain bernama Kadek Y meminta Propam Polda Bali segera turun tangan dan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat, terutama apabila dugaan tersebut menyeret aparat penegak hukum.

“Kalau benar ada oknum aparat yang bermain dalam dugaan pemalsuan Surat KH-1, Propam harus berani bertindak tegas. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Aipda Kayan Agus Eka Permadi melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Konfirmasi juga dilakukan kepada Kapolsek KP3 Gilimanuk AKBP Arya Agung Arjana Putra, S.H., M.H., namun belum memperoleh respons resmi.

Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., menyatakan pihaknya tengah menindaklanjuti informasi tersebut dan masih menunggu laporan resmi dari pihak Karantina.

“Sedang kami tindak lanjuti laporan. Kami menunggu laporan resmi dari karantina hari ini. Kalau ada personel yang terlibat, diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Pidana

Apabila terbukti terjadi pemalsuan dokumen karantina atau penggunaan surat palsu dalam pengiriman ternak, pelaku dapat dijerat sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:

Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 266 KUHP, apabila terdapat dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam dokumen otentik.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya terkait pengeluaran media pembawa tanpa dokumen resmi dan tanpa prosedur karantina yang sah.

Jika melibatkan aparat penegak hukum, maka dapat pula dikenakan sanksi kode etik profesi Polri dan proses disiplin internal sesuai Peraturan Kepolisian yang berlaku.

Dugaan pemalsuan dokumen karantina dinilai sebagai persoalan serius karena berpotensi merusak sistem pengawasan lalu lintas ternak dan membuka risiko penyebaran penyakit hewan lintas daerah.

Terlebih menjelang Idul Adha, pengawasan distribusi hewan kurban menjadi perhatian penting pemerintah guna memastikan ternak yang beredar memenuhi standar kesehatan, administrasi, dan keamanan pangan.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *