banner 728x250

Polres Tuban “Ungkap Pengeroyokan Dini Hari di Kenduruan, 3 Pelaku Masih Diburu.

 


TUBAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kenduruan. Dalam kasus ini, empat pelaku telah diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 19 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Desa Sidoasri, tepatnya di depan lapangan sepak bola setempat. Korban berinisial RM (25) mengalami sejumlah luka lebam akibat aksi kekerasan tersebut.

Kasus ini bermula saat korban meminjam sepeda motor milik salah satu pelaku pada Sabtu malam (18/4/2026). Namun, hingga beberapa jam kemudian, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan, sehingga menimbulkan kecurigaan.

Pemilik motor bersama rekan-rekannya kemudian berinisiatif mencari korban. Pencarian tersebut mengarah ke sebuah kafe di Desa Babatan. Di lokasi itu sempat terjadi adu mulut antara korban dan para pelaku hingga akhirnya mereka diminta keluar oleh penjaga kafe.

Ketegangan berlanjut setelah mereka meninggalkan lokasi. Korban kemudian diajak menuju Jalan Desa Sidoasri. Di tempat itulah pengeroyokan terjadi, di mana para pelaku secara bersama-sama memukul dan menendang korban.

Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, menjelaskan bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu emosi para pelaku yang merasa kesal karena korban tidak memberikan kejelasan terkait sepeda motor yang dipinjam.

“Pelaku tersulut emosi karena tidak mendapatkan jawaban pasti dari korban, sehingga pengeroyokan terjadi secara spontan,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (27/4/2026).

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan tubuh serta nyeri pada lengan kanan. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kenduruan, yang selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, serta olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Selasa malam (21/4/2026), empat tersangka berhasil ditangkap di wilayah Jatirogo.

Keempat tersangka masing-masing berinisial HS, EYP, RME, dan MBA (17) yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni DV, KM, dan PT, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Tuban mengimbau para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri.
“Kami minta untuk segera menyerahkan diri. Cepat atau lambat, kami pasti akan menangkap,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *