*Marak Warung Jajakan Makanan Kedaluwarsa di Way Kanan, Roti Berjamur Masih Terpajang di Etalase*
Merahputih.i- news.site.
Way Kanan – Maraknya warung kelontong dan kios makanan di sejumlah wilayah Kabupaten Way Kanan yang diduga masih menjajakan makanan kedaluwarsa kian meresahkan masyarakat. Dalam penelusuran tim media di lapangan, ditemukan sejumlah produk makanan ringan, termasuk roti kemasan, yang telah melewati masa kedaluwarsa bahkan terlihat berjamur namun masih terpajang bebas di etalase warung.
Temuan ini bukan hanya sekadar dugaan. Di beberapa warung yang berada di kawasan permukiman padat dan jalur lalu lintas warga, roti dengan kemasan kusam dan bercak jamur masih dijajakan seolah layak konsumsi. Ironisnya, sebagian besar pembeli adalah anak-anak dan masyarakat yang tidak teliti memeriksa tanggal kedaluwarsa sebelum membeli.
Seorang warga Way Kanan yang enggan disebutkan namanya mengaku kerap menemukan makanan yang sudah tidak layak konsumsi.
“Kadang kalau beli anak-anak, baru ketahuan pas dibuka sudah berjamur. Tapi warungnya masih jual seperti biasa,” ungkapnya.
BPOM dan Pengawasan yang Dipertanyakan
Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dari pihak berwenang, khususnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta instansi terkait di daerah. Apakah pengawasan terhadap peredaran makanan di warung-warung kecil luput dari perhatian? Ataukah lemahnya pengawasan rutin membuat praktik ini terus berulang?
Meski BPOM memiliki kewenangan dalam pengawasan obat dan makanan, di tingkat daerah pengawasan seharusnya juga melibatkan Dinas Kesehatan serta Satpol PP. Namun realitas di lapangan menunjukkan masih lemahnya pengawasan, terutama di warung-warung kecil yang luput dari inspeksi berkala.
Dampak Serius Makanan Kedaluwarsa bagi Kesehatan
Makanan kedaluwarsa bukan persoalan sepele. Jika dikonsumsi, makanan yang telah rusak atau berjamur dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius, mulai dari keracunan makanan, diare, muntah, gangguan pencernaan, hingga risiko kerusakan organ dalam akibat racun jamur (mikotoksin). Kelompok paling rentan adalah anak-anak, lansia, dan mereka yang memiliki daya tahan tubuh lemah.
Praktik menjual makanan tidak layak konsumsi jelas membahayakan keselamatan konsumen dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang.
Aturan Hukum yang Dilanggar
Secara hukum, peredaran makanan kedaluwarsa merupakan pelanggaran serius. Hal ini diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 86, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha pangan dilarang mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1), yang melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk barang kedaluwarsa.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Siapa Bertanggung Jawab?
Tanggung jawab utama jelas berada pada pemilik warung atau pelaku usaha yang dengan sengaja atau lalai masih menjual makanan kedaluwarsa. Namun, di sisi lain, lemahnya pengawasan dari instansi terkait juga patut dievaluasi. Tanpa pengawasan yang ketat dan sanksi tegas, praktik serupa berpotensi terus terjadi.
Perlu Tindakan Nyata
Maraknya peredaran makanan kedaluwarsa di warung-warung sekitar Way Kanan menjadi alarm keras bagi semua pihak. Pemerintah daerah bersama BPOM dan dinas terkait diharapkan segera turun tangan melakukan inspeksi menyeluruh, penertiban, serta edukasi kepada para pedagang kecil tentang bahaya dan konsekuensi hukum menjual makanan tidak layak konsumsi.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada, teliti memeriksa tanggal kedaluwarsa, dan berani melaporkan jika menemukan praktik serupa. Karena keselamatan konsumen bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi jug a kepedulian bersama.
( Riduan saleh)














